Wednesday, January 29, 2025

TREN AKUN ANONIM PADA MEDIA SOSIAL X: KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG MENAMPAKKAN FAKTA SOSIAL

 Alur perkembangan teknologi membawa kita pada banyaknya kemunculan aplikasi media sosial, salah satunya adalah media sosial X atau yang biasa dikenal sebagai twitter. Bagi pengguna X tentunya akun anonim sudah tidak asing lagi, mengingat banyaknya akun anonim yang berkeliaran di sana. Secara harfiah kata anonim berasal dari bahasa Yunani anōnymos (a- + onyma) yang berarti tanpa nama atau identitas, atau tidak dikenali. Sementara berdasarkan definisinya sendiri akun anonim adalah akun di dunia maya yang tidak menggunakan identitas asli pengguna atau pemilik akun.


Sudah menjadi rahasia publik bahwa X memiliki banyak pengguna akun anonim. Akun X dengan jenis ini memberikan keuntungan bagi penggunanya untuk lebih leluasa dalam menyuarakan pendapat lantaran identitasnya tidak diketahui oleh khalayak umum. Namun, tidak dapat dipungkiri keuntungan ini membuat sebagian besar dari mereka bersikap cukup terbuka serta terkesan bar-bar dalam berpendapat. bahkan menjadikan X sebagai salah satu media sosial yang ditakuti oleh beberapa orang karena ke-bar-baran warganya.


Kebebasan berpendapat yang terselenggara di X sebenarnya bukanlah sebuah hal yang melenceng dan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia yakni pasal 23 ayat (2) undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan negara.”


Banyak manfaat yang ditimbulkan oleh adanya kebiasaan berpendapat secara bebas di X, salah satunya adalah terbukanya fakta sosial di masyarakat, yaitu perihal yang dapat dipelajari dari sosial budaya yang ada di masyarakat. Fakta sosial yang dimaksud bukanlab suatu fakta yang bisa dianggap remeh karena fakta inilah yang mencerminkan kehidupan masyarakat. Beberapa fakta sosial yang pernah diungkap bahkan dibuktikan di media sosial X adalah maraknya kasus perundungan serta minimnya tingkat literasi di Indonesia.

Dengan terbukanya fakta sosial negatif maka akan terbuka pula solusi serta opini baru yang menyelesaikan fakta sosial tersebut, apabila fakta sosial bersifat positif maka akan memperkenalkan budaya baru yang bisa diadopsi oleh masyarakat pemilik fakta sosial negatif di bidang yang sama.


Akun anonim dapat digunakan untuk membuka fakta sosial di masyarakat Sehingga dapag digunakan sebaik mungkin dalam memperbaiki keadaan masyarakat yang ada menjadi lebih baik. Namun, perlu diperhatikan pula adab dalam berpendapat supaya tidak merusak moral bangsa,

SUMBER

Gunawan, Heri. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Nugraha, Ghina Ilma. 2022. Analisis Fakta Sosial, Heuristik Dan Hermeneutik Pada Buku Kumpulan Puisi Cuaca Buruk Karya Ibe S. Palogai Sebagai Alternatif Bahan Pembelajaran Sastra Tingkat Sma Kelas X.

Saptiawan, Itsna Hadi. 2018. Dari Anonim Kembali Ke Anonim.


No comments:

Post a Comment

Half of Quartering