Wednesday, January 29, 2025

PERSONAL BRANDING: BANGUN CITRA DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL DEMI PERSAINGAN KERJA DI ERA DIGITAL DALAM KONSEP LAW OF ATTRACTION


Tinggal di tengah hiruk-pikuk pesatnya perkembangan teknologi, tak lantas membuat persaingan di dunia pekerjaan kian melonggar. Para pencari kerja di masa kini harus bersaing dengan banyaknya jumlah generasi muda, yang tengah sibuk mencari perihal serupa. Persaingan pekerjaan yang semakin ketat ini dibuktikan oleh tingginya tingkat pengangguran di Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencapai 4,82%. Presentase ini terlihat nyata di depan mata, dibuktikan oleh adanya video yang ditayangkan oleh salah pengguna akun TikTok dengan nama @cianjurtea_.


Dalam video tersebut nampak banyaknya para pencari kerja tengah berbondong-bondong mendatangi kantor pos untuk mengirimkan surat lamaran pekerjaan.

Lantas, apa yang dapat kita lakukan untuk mengurangi kesulitan dalam mencari pekerjaan? Salah satu cara ampuh di masa sekarang adalah dengan memanfaatkan media digital yang ada, yakni dengan melakukan personal branding. Pada tahun 1997, Tom Peters mengungkapkan bahwa mengenali, mengelola, dan mengembangkan citra diri merupakan sebuah hal penting dalam mencari mencapai suatu tujuan. Narasi tersebut kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya istilah personal branding. Pada intinya, personal branding merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh seseorang dalam memerkenalkan citra dan kualitas dirinya terhadap orang lain, demi mencapai semua tujuan, tak terkecuali tujuan profesional seperti mencari pekerjaan. Hal ini dapat terjadi karena personal branding mampu meningkatkan kredibilitas seseorang di pasar kerja dan menampilkan kemampuan sebagai pembeda diri dari pesaing.

Dalam dunia digital, personal branding kerap kali dilakukan oleh seseorang dalam membangun perspektif masyarakat terhadap kemampuan yang dimilikinya. Sebagai contoh, A adalah seseorang yang kerap kali mengunggah cuplikan berisi Ia sedang bernyanyi, maka orang-orang akan berpikir bahwa A pandai menyanyi. Sedangkan di sisi lain, B juga pandai menyanyi, namun Ia enggan mengungkapkan kepada masyarakat mengenai kelihaiannya dalam bernyanyi. Lalu, bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa B pandai bernyanyi? Bahkan, jika B memiliki keahlian bernyanyi yang lebih baik dibandingkan dengan A, masyakarat tetap akan menganggap A lebih unggul dalam bidang bernyanyi karena itulah yang mereka ketahui.

Personal branding ini selaras dengan sebuah konsep yang seringkali digunakan oleh generasi muda, yakni law of attraction atau hukum tarik-menarik. Law of attraction mengungkapkan apabila seseorang memiliki pemikiran yang positif, maka Ia akan melakukan hal positif pula, yang kemudian akan menarik hal-hal positif di sekelilingnya. Konsep ini berjalan beriringan dengan personal branding. Apabila Ia tidak enggan untuk menunjukkan kualitas dan kapabilitas dirinya dalam suatu bidang, maka Ia juga akan menarik penyedia layanan pekerjaan pula.

Persaingan dalam mencari pekerjaan merupakan sebuah hal yang tak dapat dihindari oleh semua kalangan. Adanya personal branding akan melatih seseorang untuk menunjukkan kualitas dan kapabilitas diri, serta menonjolkan dirinya dari pesaing-pesaing lain. Dengan dilakukannya hal ini, seseorang akan menarik penyedia layanan pekerjaan untuk mempekerjakan orang tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik (BPS). (2024, Mei 6). Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Provinsi (Persen), 2024. Diakses pada 22 Agustus 2024 melalui https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTQzIzI=/tingkat-pengangguran-terbuka--februari-2024.html
Novita, Diana et al. 2024. PERSONAL BRANDING STRATEGI UNTUK MEMENANGKAN PASAR. Journal of Innovation Research and Knowledge 4 (2), 954. ISSN: 2798-3641.
Purwanto, Agung et al. 2023. The Law of Attraction: Kekuatan Intelegensi?. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 2 (2), 74-76. E-ISSN: 2963-3176.

1 comment:

Half of Quartering